GUBERNUR KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
P E N G U M U M A N
Nomor : 810/ 025 /BKD/2014
P E N G U M U M A N
Nomor : 810/ 025 /BKD/2014
TENTANG
PENERIMAAN CALON PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
PEMERINTAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
TAHUN 2014
PENERIMAAN CALON PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
PEMERINTAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
TAHUN 2014
Dalam rangka mengisi lowongan formasi Calon Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2014
berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor :
509 Tahun 2014 tanggal 11 Agustus 2014 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung Tahun Anggaran 2014 dan Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor :
188.44/645/BKD/2014 Tanggal 2 September 2014 tentang Formasi Aparatur Sipil Negara Dari Pelamar
Umum Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2014, Pemerintah Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung membuka pendaftaran dengan ketentuan sebagai berikut :
berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor :
509 Tahun 2014 tanggal 11 Agustus 2014 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung Tahun Anggaran 2014 dan Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor :
188.44/645/BKD/2014 Tanggal 2 September 2014 tentang Formasi Aparatur Sipil Negara Dari Pelamar
Umum Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2014, Pemerintah Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung membuka pendaftaran dengan ketentuan sebagai berikut :
I. PERSYARATAN PELAMAR
A. Persyaratan Umum :
1. Warga Negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan
taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima)
tahun pada saat pelamaran, Usia pelamar ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang
tercantum pada Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk
pelamaran;
3. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri, yang dibuktikan dengan
surat pernyataan;
4. Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus partai politik, yang dibuktikan dengan
surat pernyataan;
5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan
hormat sebagai Pegawai Negeri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai
Swasta, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
6. Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan dibuktikan
surat pernyataan;
7. Berkelakuan baik;
8. Sehat jasmani dan rohani;
9. Bebas NARKOBA;
10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara
lain yang ditentukan oleh pemerintah;
11. Bersedia tidak mengajukan permohonan mutasi keluar Pemerintah Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung sebelum memiliki masa kerja aktif sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) Tahun
terhitung mulai tanggal sebagai CPNS, dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang dibubuhi
materai Rp 6.000,- sebagaimana tercantum dalam lampiran pengumuman ini.
A. Persyaratan Umum :
1. Warga Negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan
taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima)
tahun pada saat pelamaran, Usia pelamar ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang
tercantum pada Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk
pelamaran;
3. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri, yang dibuktikan dengan
surat pernyataan;
4. Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus partai politik, yang dibuktikan dengan
surat pernyataan;
5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan
hormat sebagai Pegawai Negeri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai
Swasta, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
6. Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan dibuktikan
surat pernyataan;
7. Berkelakuan baik;
8. Sehat jasmani dan rohani;
9. Bebas NARKOBA;
10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara
lain yang ditentukan oleh pemerintah;
11. Bersedia tidak mengajukan permohonan mutasi keluar Pemerintah Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung sebelum memiliki masa kerja aktif sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) Tahun
terhitung mulai tanggal sebagai CPNS, dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang dibubuhi
materai Rp 6.000,- sebagaimana tercantum dalam lampiran pengumuman ini.
B. Persyaratan Khusus :
1. Memenuhi persyaratan kualifikasi Pendidikan (jenjang dan jurusan) sebagaimana
tercantum dalam lampiran pengumuman ini;
2. Khusus bagi pelamar berpendidikan S.2, S.1/D.IV, atau D.III dari Perguruan Tinggi Negeri
(PTN)/ Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dengan akreditasi bidang studi minimal C dan
Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah mendapat Penyetaraan Ijazah luar Negeri dari Dikti
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.(Bila dalam ijazah/ transkrip nilai tidak
dicantumkan akreditasi program studi, agar melampirkan surat ketetapan akreditasi
program dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)/KOPERTIS/Perguruan
Tinggi yang bersangkutan.
3. Pada saat mendaftar, pelamar telah memiliki ijazah Perguruan Tinggi untuk kalangan S.2,
S.1/D.IV dan D.III, dan memiliki Ijazah SMA untuk pelamar dari tingkat SMA Sederajat.
4. Lulusan S.1/D.IV dan D.III dari lulusan Perguruan Tinggi Negeri dengan Indeks Prestasi
Kumulatif (IPK) minimal 2,50 dan minimal 2,75 bagi lulusan Perguruan Tinggi Swasta.
5. Nilai rata-rata Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Sekolah Menengah Atas (SMA)/
Sekolah Menengah Kejuruan minimal 6,75 (enam koma tujuh lima).
6. Jabatan Polisi kehutanan (khusus pria) dan Satpol Pamong Praja tinggi badan minimal Pria
165 Cm dan Wanita 160 Cm diukur ditempat pendaftaran dengan berat badan proporsional.
II. KETENTUAN PENDAFTARAN
1. Pelamar dapat membuka portal nasional http://panselnas.menpan.go.id untuk mendaftar
seleksi CPNS.
2. Pelamar diwajibkan mengisi Formulir Pendaftaran yang diisi secara online di portal nasional :
http://panselnas.menpan.go.id ? sscn.bkn.go.id mulai tanggal 10 s/d 23 September
2014 dengan teliti oleh Calon Pelamar sesuai kondisi yang sebenarnya.
3. Pelamar yang telah mengisi formulir pendaftaran secara online agar mengunduh (download)
dan mencetak formulir data pelamar dengan menggunakan kertas F4.
4. Lamaran diantar langsung oleh Pelamar (tidak diwakilkan) ke Sekretariat Panitia
Penerimaan CPNS Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Jl. Pulau Anyer, Komplek
Pemukiman dan Perkantoran Air Itam Pangkalpinang, mulai tanggal 12 s/d 25
September 2014 Hari Kerja pukul 08.00 s.d. 14.30 WIB. Bagi pelamar yang
menyampaikan lamaran sebelum dan sesudah waktu yang telah ditetapkan tidak akan dilayani.
5. Tanda Terima Berkas harus diisi lengkap dan dicetak (print) oleh calon pelamar
menggunakan kertas F4 (formant dapat diunduh di di situs : bkd.babelprov.go.id )
6. Surat Lamaran ditulis tangan sendiri dengan tinta hitam dan ditandatangani sendiri oleh
pelamar dengan menggunakan kertas HVS Folio yang dibubuhi materai Rp. 6.000,- (enam ribu
rupiah) menggunakan huruf kapital/balok dengan mencantumkan :
- Nama lengkap semua gelar pendidikan dituliskan dibelakang nama;
- Jenis kelamin;
- Tempat/Tanggal lahir;
- Pendidikan Terakhir;
- Alamat jelas : Jalan, Dusun/Kampung, RT/RW, Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten dan
Provinsi;
- Nomor telepon rumah dan HP bila ada telepon yang mudah dihubungi;
- Kode Jabatan.
Surat Lamaran dilampiri dengan :
a. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku pada saat pendaftran
sebanyak 1 (satu) lembar;
b. Pas photo terbaru berwarna ukuran 4 X 6 sebanyak 4 (empat) lembar dan dibaliknya
ditulis nama dan alamat pelamar;
c. Fotocopy ijazah dan transkrip nilai yang dipersyaratkan, yang telah dilegalisir dengan
ketentuan ijazah yang dikeluarkan oleh :
1. Universitas/Institut fotocopy ijazah dilegalisir oleh Rektor/Dekan/Pembantu Dekan
Bidang Akademik.
2. Sekolah Tinggi fotocopy ijazah dilegalisir oleh Ketua/Pembantu Ketua Bidang
Akademik.
3. Akademi dan Politeknik fotocopy ijazah dilegalisir oleh Direktur/Pembantu Direktur
Bidang Akademik.
4. PT. Agama Islam fotocopy ijazah dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang.
5. PTS Agama Hindu/Budha/Kristen/Katholik fotocopy ijazah dilegalisir oleh Kabid
Bimas Agama yang bersangkutan pada Kanwil Departemen Agama/Kakandep
Agama Kabupaten/ Kota dan Direktur, Sekretaris Ditjen Bimas yang bersangkutan.
6. Sekolah/ Akademi/ PT Kedinasan fotocopy ijazah dilegalisir oleh Kepala Sekolah/
Ketua/ Direktur Akademik atau PT yang bersangkutan, Kapusdiklat/Kabid yang
berkompeten.
d. Surat Pernyataan dan Formulir Data Pelamar yang diisi secara online dan dicetak (print)
sendiri oleh calon pelamar menggunakan kertas F4.
7. Berkas lamaran dimasukan ke dalam Map sesuai dengan warna Jenis formasi dan dimasukkan
ke dalam amplop coklat ukuran 35 x 24,5 cm, ditujukan kepada :
GUBERNUR KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
Pada ujung kiri atas amplop lamaran ditulis “Nomor Registrasi; Perihal : Lamaran CPNSD, Jenis
Formasi, Nama Jabatan dan Kualifikasi Pendidikan”. Contoh penulisan terlampir,
Warna Map berdasarkan Kelompok Pendidikan :
- Strata Dua ( S.2) = Biru
- Strata Satu (D.IV/S.1) = Hijau
- Diploma Tiga (D.III) = Merah
- SMA / SMK = Kuning
8. Lamaran yang masuk akan diberikan balasan melalui situs bkd.babelprov.go.id.
III. PELAKSANAAN SELEKSI
Tahap seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun
2014 terdiri dari 2 tahap dengan sistem gugur yang meliputi :
1. Tahapan seleksi I berupa seleksi berdasarkan kelengkapan administrasi dan kesesuaian
kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan.
2. Tahapan seleksi II berupa Tes Kompetensi Dasar (TKD) dengan sistem Computer Assisted
Test (CAT) bertempat di Lantai IV Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (jadwal
pelaksanaan ujian akan diinformasikan kemudian melalui situs bkd.babelprov.go.id.).
Materi TKD meliputi :
• Tes Wawasan Kebangsaan
• Tes Intelegensi Umum
• Tes Karakteristik Pribadi
3. Keputusan kelulusan Test Kompetensi Dasar akan diumumkan lebih lanjut, keputusan
tersebut bersifat mengikat dan tidak dapat diganggu gugat.
Pengumuman dapat dilihat di :
- Kantor Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
- Website : www.bkd.babelprov.go.id
1. Memenuhi persyaratan kualifikasi Pendidikan (jenjang dan jurusan) sebagaimana
tercantum dalam lampiran pengumuman ini;
2. Khusus bagi pelamar berpendidikan S.2, S.1/D.IV, atau D.III dari Perguruan Tinggi Negeri
(PTN)/ Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dengan akreditasi bidang studi minimal C dan
Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah mendapat Penyetaraan Ijazah luar Negeri dari Dikti
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.(Bila dalam ijazah/ transkrip nilai tidak
dicantumkan akreditasi program studi, agar melampirkan surat ketetapan akreditasi
program dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)/KOPERTIS/Perguruan
Tinggi yang bersangkutan.
3. Pada saat mendaftar, pelamar telah memiliki ijazah Perguruan Tinggi untuk kalangan S.2,
S.1/D.IV dan D.III, dan memiliki Ijazah SMA untuk pelamar dari tingkat SMA Sederajat.
4. Lulusan S.1/D.IV dan D.III dari lulusan Perguruan Tinggi Negeri dengan Indeks Prestasi
Kumulatif (IPK) minimal 2,50 dan minimal 2,75 bagi lulusan Perguruan Tinggi Swasta.
5. Nilai rata-rata Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Sekolah Menengah Atas (SMA)/
Sekolah Menengah Kejuruan minimal 6,75 (enam koma tujuh lima).
6. Jabatan Polisi kehutanan (khusus pria) dan Satpol Pamong Praja tinggi badan minimal Pria
165 Cm dan Wanita 160 Cm diukur ditempat pendaftaran dengan berat badan proporsional.
II. KETENTUAN PENDAFTARAN
1. Pelamar dapat membuka portal nasional http://panselnas.menpan.go.id untuk mendaftar
seleksi CPNS.
2. Pelamar diwajibkan mengisi Formulir Pendaftaran yang diisi secara online di portal nasional :
http://panselnas.menpan.go.id ? sscn.bkn.go.id mulai tanggal 10 s/d 23 September
2014 dengan teliti oleh Calon Pelamar sesuai kondisi yang sebenarnya.
3. Pelamar yang telah mengisi formulir pendaftaran secara online agar mengunduh (download)
dan mencetak formulir data pelamar dengan menggunakan kertas F4.
4. Lamaran diantar langsung oleh Pelamar (tidak diwakilkan) ke Sekretariat Panitia
Penerimaan CPNS Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Jl. Pulau Anyer, Komplek
Pemukiman dan Perkantoran Air Itam Pangkalpinang, mulai tanggal 12 s/d 25
September 2014 Hari Kerja pukul 08.00 s.d. 14.30 WIB. Bagi pelamar yang
menyampaikan lamaran sebelum dan sesudah waktu yang telah ditetapkan tidak akan dilayani.
5. Tanda Terima Berkas harus diisi lengkap dan dicetak (print) oleh calon pelamar
menggunakan kertas F4 (formant dapat diunduh di di situs : bkd.babelprov.go.id )
6. Surat Lamaran ditulis tangan sendiri dengan tinta hitam dan ditandatangani sendiri oleh
pelamar dengan menggunakan kertas HVS Folio yang dibubuhi materai Rp. 6.000,- (enam ribu
rupiah) menggunakan huruf kapital/balok dengan mencantumkan :
- Nama lengkap semua gelar pendidikan dituliskan dibelakang nama;
- Jenis kelamin;
- Tempat/Tanggal lahir;
- Pendidikan Terakhir;
- Alamat jelas : Jalan, Dusun/Kampung, RT/RW, Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten dan
Provinsi;
- Nomor telepon rumah dan HP bila ada telepon yang mudah dihubungi;
- Kode Jabatan.
Surat Lamaran dilampiri dengan :
a. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku pada saat pendaftran
sebanyak 1 (satu) lembar;
b. Pas photo terbaru berwarna ukuran 4 X 6 sebanyak 4 (empat) lembar dan dibaliknya
ditulis nama dan alamat pelamar;
c. Fotocopy ijazah dan transkrip nilai yang dipersyaratkan, yang telah dilegalisir dengan
ketentuan ijazah yang dikeluarkan oleh :
1. Universitas/Institut fotocopy ijazah dilegalisir oleh Rektor/Dekan/Pembantu Dekan
Bidang Akademik.
2. Sekolah Tinggi fotocopy ijazah dilegalisir oleh Ketua/Pembantu Ketua Bidang
Akademik.
3. Akademi dan Politeknik fotocopy ijazah dilegalisir oleh Direktur/Pembantu Direktur
Bidang Akademik.
4. PT. Agama Islam fotocopy ijazah dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang.
5. PTS Agama Hindu/Budha/Kristen/Katholik fotocopy ijazah dilegalisir oleh Kabid
Bimas Agama yang bersangkutan pada Kanwil Departemen Agama/Kakandep
Agama Kabupaten/ Kota dan Direktur, Sekretaris Ditjen Bimas yang bersangkutan.
6. Sekolah/ Akademi/ PT Kedinasan fotocopy ijazah dilegalisir oleh Kepala Sekolah/
Ketua/ Direktur Akademik atau PT yang bersangkutan, Kapusdiklat/Kabid yang
berkompeten.
d. Surat Pernyataan dan Formulir Data Pelamar yang diisi secara online dan dicetak (print)
sendiri oleh calon pelamar menggunakan kertas F4.
7. Berkas lamaran dimasukan ke dalam Map sesuai dengan warna Jenis formasi dan dimasukkan
ke dalam amplop coklat ukuran 35 x 24,5 cm, ditujukan kepada :
GUBERNUR KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
Pada ujung kiri atas amplop lamaran ditulis “Nomor Registrasi; Perihal : Lamaran CPNSD, Jenis
Formasi, Nama Jabatan dan Kualifikasi Pendidikan”. Contoh penulisan terlampir,
Warna Map berdasarkan Kelompok Pendidikan :
- Strata Dua ( S.2) = Biru
- Strata Satu (D.IV/S.1) = Hijau
- Diploma Tiga (D.III) = Merah
- SMA / SMK = Kuning
8. Lamaran yang masuk akan diberikan balasan melalui situs bkd.babelprov.go.id.
III. PELAKSANAAN SELEKSI
Tahap seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun
2014 terdiri dari 2 tahap dengan sistem gugur yang meliputi :
1. Tahapan seleksi I berupa seleksi berdasarkan kelengkapan administrasi dan kesesuaian
kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan.
2. Tahapan seleksi II berupa Tes Kompetensi Dasar (TKD) dengan sistem Computer Assisted
Test (CAT) bertempat di Lantai IV Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (jadwal
pelaksanaan ujian akan diinformasikan kemudian melalui situs bkd.babelprov.go.id.).
Materi TKD meliputi :
• Tes Wawasan Kebangsaan
• Tes Intelegensi Umum
• Tes Karakteristik Pribadi
3. Keputusan kelulusan Test Kompetensi Dasar akan diumumkan lebih lanjut, keputusan
tersebut bersifat mengikat dan tidak dapat diganggu gugat.
Pengumuman dapat dilihat di :
- Kantor Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
- Website : www.bkd.babelprov.go.id
IV. KETENTUAN LAIN-LAIN
1. Pelamar atau peserta seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Pemerintah Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung Tahun 2014, tidak dipungut biaya.
2. Berkas lamaran yang sudah dikirim menjadi milik panitia dan tidak dikembalikan.
3. Bagi pelamar yang memberikan keterangan tidak benar/palsu pada saat pendaftaran,
pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi Calon Pegawai ASN/ Pegawai ASN.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhak membatalkan kelulusan serta
memberhentikan status sebagai Calon Pegawai ASN / Pegawai ASN.
4. Keputusan Panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
1. Pelamar atau peserta seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Pemerintah Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung Tahun 2014, tidak dipungut biaya.
2. Berkas lamaran yang sudah dikirim menjadi milik panitia dan tidak dikembalikan.
3. Bagi pelamar yang memberikan keterangan tidak benar/palsu pada saat pendaftaran,
pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi Calon Pegawai ASN/ Pegawai ASN.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhak membatalkan kelulusan serta
memberhentikan status sebagai Calon Pegawai ASN / Pegawai ASN.
4. Keputusan Panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Lampiran:
PENGUMUMAN FORMASI CASN PROVINSI BANGKA BELITUNG
Form TANDA TERIMA Berkas Penerimaan CPNS Tahun 2014
PENGUMUMAN FORMASI CASN PROVINSI BANGKA BELITUNG
Form TANDA TERIMA Berkas Penerimaan CPNS Tahun 2014
NO. | NAMA
JABATAN
| KUALIFIKASI
PENDIDIKAN
| GOL./RUANG | JUMLAH
ALOKASI
| RENCANA PENEMPATAN |
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) |
Jumlah | 157 | ||||
I | Tenaga Kesehatan | ||||
1 | Dokter Umum Pertama | Kedokteran Umum | III/b | 6 | Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung |
1 | Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung | ||||
2 | Dokter Gigi Pertama | Kedokteran Gigi | III/b | 1 | Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung |
3 | Dokter Spesialis Penyakit Dalam Pertama | Spesialis Penyakit Dalam | III/b | 1 | Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung |
4 | Dokter Spesialis Anak Pertama | Spesialis Anak | III/b | 1 | Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung |
5 | Dokter Spesialis Rehabilitasi Medik Pertama | Spesialis Rehabilitasi Medik | III/b | 1 | Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung |
6 | Dokter Spesialis Syaraf Pertama | Spesialis Syaraf | III/b | 1 | Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung |
1 | Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung | ||||
7 | Dokter Spesialis Bedah Mulut Pertama | Spesialis Bedah Mulut | III/b | 1 | Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung |
8 | Dokter Spesialis Mata Pertama | Spesialis Mata | III/b | 1 | Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung |
9 | Dokter Spesialis THT Pertama | Spesialis THT | III/b | 1 | Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung |
10 | Psikolog Klinis Pertama | Profesi Psikologi Klinis | III/b | 1 | Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung |
11 | Sanitarian Pelaksana | DIII Kesehatan Lingkungan | II/c | 2 | Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung |
1 | Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung | ||||
12 | Perawat Gigi Pelaksana | DIII Keperawatan Gigi | II/c | 1 | Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung |
13 | Fisioterapis Pelaksana | DIII Fisioterafi | II/c | 2 | Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung |
14 | Nutrisionis Pelaksana | DIII Gizi | II/c | 1 | Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung |
II | Tenaga Teknis | ||||
15 | Instruktur Pertama | S1 Teknik Mesin | III/a | 1 | Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung |
S1 Teknik Sipil Bangunan | 1 | Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung | |||
S1 Desain Grafis | 1 | Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung | |||
16 | Penyelidik Bumi Pertama | S1 Teknik Geologi/ Teknik Geodesi/ Teknik Geofisika/ Teknik Geokimia/ Teknik Pertambangan/ Teknik Perminyakan | III/a | 2 | Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung |
17 | Pengawas Mutu Pakan Pertama | S1 Peternakan | III/a | 2 | Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung |
18 | Pustakawan Pertama | S1 Perpustakaan | III/a | 1 | Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung |
19 | Penyuluh Kehutanan Pertama | S1 Kehutanan | III/a | 2 | Sekretariat Badan Penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung |
20 | Arsiparis Pelaksana | DIII Kearsipan | II/c | 2 | Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung |
1 | Inspektorat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung | ||||
1 | Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung | ||||
1 | Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung | ||||
1 | Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung | ||||
1 | Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Kepulauan Bangka Belitung | ||||
1 | Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung | ||||
1 | Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung | ||||
1 | Badan Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung | ||||
1 | Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung | ||||
1 | Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung | ||||
1 | Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung | ||||
21 | Pranata Komputer Pelaksana | DIII Manajemen Informatika/ Teknik Komputer/ Sistem Informasi/ Teknik Informatika | II/c | 1 | Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung |
1 | Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung | ||||
1 | Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Kepulauan Bangka Belitung | ||||
1 | Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Bangka Belitung | ||||
Pranata Komputer Pelaksana Pemula | SMK Teknik Komputer dan Jaringan/ Multimedia | II/a | 3 | Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung | |
1 | Dinas Kesejahteraan Sosial Provinsi Kepulauan Bangka Belitung | ||||
1 | Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung | ||||
1 | Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung | ||||
1 | Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung | ||||
1 | Badan Ketahanan Pangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung | ||||
1 | Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung | ||||
1 | Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung | ||||
1 | Badan Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung | ||||
1 | Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung | ||||
1 | Sekretariat DPP KORPRI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung | ||||
22 | Analis Kepegawaian Pelaksana | DIII Administrasi Kepegawaian | II/c | 1 | Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung |
1 | Dinas Kesejahteraan Sosial Provinsi Kepulauan Bangka Belitung | ||||
1 | Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung | ||||
23 | Polisi Kehutanan Pelaksana | DIII Konservasi Sumber Daya Hutan | II/c | 2 | Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung |
24 | Satpol PP Pertama | S.1 Hukum Pidana / S.1 Hukum Perdata | III/a | 2 | Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung |
Satpol PP Pelaksana Pemula | SLTA | II/a | 11 | Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung | |
25 | Analis Pemberdayaan Perempuan dan Anak | S1 Psikologi | III/a | 1 | Badan Pemberdayaan Perempuan, KB dan Perlindungan Anak Provinsi Kepulauan Bangka Belitung |
26 | Analis Peta Wilayah | S1 Teknik Geodesi | III/a | 1 | Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung |
27 | Analis Kependudukan | S1 Administrasi Negara | III/a | 1 | Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung |
28 | Analis pelaporan dan transaksi keuangan | S1 Akuntansi | III/a | 1 | Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung |
29 | Analis Kelembagaan/Organisasi | S1 Administrasi Negara | III/a | 1 | Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung |
30 | Analis produk hukum | S1 Hukum Tata Negara/ Hukum Administrasi Negara | III/a | 1 | Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung |
31 | Analis Tindak Lanjut LHP | S1 Akuntansi | III/a | 1 | Inspektorat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung |
32 | Analis Pengolah Hasil Pertanian | S1 Teknologi Pertanian | III/a | 1 | Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung |
33 | Analis Program/Kegiatan Pembangunan Pertanian | S1 Teknologi Pertanian | III/a | 1 | Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung |
34 | Analis Perencanaan SDM | S1 Manajemen SDM | III/a | 1 | Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung |
35 | Analis Hukum | S1 Hukum Tata Negara/ Hukum Administrasi Negara | III/a | 1 | Badan Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung |
1 | Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung | ||||
36 | Analis Bencana | S1 Teknik Sipil | III/a | 1 | Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung |
37 | Analis Dampak Sosial | S1 Psikologi | III/a | 1 | Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung |
38 | Analis Penanaman Modal | S1 Ekonomi Pembangunan | III/a | 1 | Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Daerah |
39 | Analis Penyakit Menular | S1 Kesehatan Masyarakat | III/a | 1 | Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung |
40 | Analis Obat dan Makanan | S1 Farmasi | III/a | 1 | Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung |
41 | Analis Keluarga Berencana | DIV Kebidanan | III/a | 1 | Badan Pemberdayaan Perempuan, KB dan Perlindungan Anak Provinsi Kepulauan Bangka Belitung |
42 | Penata Bahan Evaluasi dan Monitoring Kegiatan | DIII Administrasi Pemerintahan | II/c | 1 | Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung |
43 | Pengelola Informasi dan Dokumentasi | DIII Teknik Informatika/ Sistem Informasi | II/c | 1 | Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung |
44 | Pranata Laporan Keuangan/Petugas SAI | DIII Akuntansi | II/c | 1 | Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung |
1 | Sekretariat DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung | ||||
1 | Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung | ||||
1 | Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung | ||||
1 | Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung | ||||
1 | Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung | ||||
2 | Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung | ||||
1 | Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung | ||||
1 | Sekretariat Badan Penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung | ||||
1 | Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung | ||||
1 | Sekretariat DPP KORPRI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung | ||||
1 | Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung | ||||
45 | Pengadministrasi Keuangan | DIII Akuntansi | II/c | 1 | Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung |
1 | Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung | ||||
1 | Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung | ||||
46 | Pengadministrasi Umum | DIII Administrasi Perkantoran/ Manajemen Administrasi | II/c | 1 | Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung |
1 | Sekretariat DPP KORPRI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung | ||||
SMK Administrasi Perkantoran | II/a | 1 | Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung | ||
1 | Sekretariat DPP KORPRI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung | ||||
1 | Badan Ketahanan Pangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung | ||||
46 | Pengadministrasi Umum | SMK Administrasi Perkantoran | II/a | 1 | Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung |
2 | Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung | ||||
1 | Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung | ||||
1 | Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung | ||||
1 | Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung | ||||
1 | Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung | ||||
1 | Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung | ||||
1 | Dinas Kesejahteraan Sosial Provinsi Kepulauan Bangka Belitung | ||||
1 | Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung | ||||
1 | Sekretariat DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung | ||||
1 | Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung | ||||
2 | Dinas Kesejahteraan Sosial Provinsi Kepulauan Bangka Belitung | ||||
47 | Pranata Barang dan Jasa | DIII Administrasi Logistik | II/c | 1 | Dinas Kesejahteraan Sosial Provinsi Kepulauan Bangka Belitung |
1 | Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung | ||||
48 | Teknisi Peralatan dan Mesin | DIII Perawatan dan Perbaikan Mesin | II/c | 1 | Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung |
49 | Penyusun Kurikulum, Modul dan Bahan Ajar | DIII Manajemen Administrasi | II/c | 1 | Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung |
50 | Fasilitator Promosi | DIII Pariwisata | II/c | 1 | Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Kepulauan Bangka Belitung |
51 | Pengendali Jaringan Komunikasi | DIII Teknik Telekomunikasi | II/c | 2 | Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Bangka Belitung |
52 | Juru Listrik | SMK Teknik Instalasi Tenaga Listrik | II/a | 1 | Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung |
2 | Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung | ||||
54 | Anak Buah Kapal | SMK Pelayaran | II/a | 1 | Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung |
55 | Penata Boga | SMK Tata Boga | II/a | 1 | Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung |
56 | Penyuluh Sosial Pertama | S1 Semua Jurusan | III/a | 1 | Dinas Kesejahteraan Sosial Provinsi Kepulauan Bangka Belitung |
1 | Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung | ||||
57 | Analis Kebijakan Pertama | S1 Semua Jurusan | III/a | 1 | Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung |
1 | Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung | ||||
1 | Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung | ||||
1 | Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung | ||||
1 | Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung | ||||
1 | Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung |